Protes, Cakades Huraba 1 Siabu Minta Surat Suara tidak Sah Dihitung Kembali

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (19/12/2022), secara serentak di 16 kecamatan dan 62 desa telah selesai dan berjalan dengan aman dan damai.

topmetro.news – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (19/12/2022), secara serentak di 16 kecamatan dan 62 desa telah selesai dan berjalan dengan aman dan damai.

Namun walaupun begitu, dari puluhan desa yang menggelar pilkades, salah satu cakades yakni di Desa Huraba 1 Kecamatan Siabu melakukan protes. Ia bahkan akan menggugat atas hasil perolehan surat suara, dengan meminta surat suara yang tidak sah agar dibuka untuk dihitung kembali.

Diketahui peserta yang ikut dalam cakades di Desa Huraba 1 kecamatan Siabu yakni Domroh , Maradotang Pulungan, Amas Muda, dan Khairil Anwar.

Dari hasil perhitungan surat suara yang dilakukan panitia di desa tersebut, Amas Muda memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 293 suara, Domroh 252 suara, Maradortang Pulungan 214 suara, dan Khairil Anwar sebanyak 127 suara. Sedangkan suara yang batal atau tidak sah ada sebanyak 286 surat suara.

Tindaklanjut dari protes dan gugatan cakades tersebut, akhirnya Pemkab Madina melakukan rapat di Aula Kantor Bupati Madina, Rabu (21/12/2022).

Rapat yang dipimpin Sekda Madina Alamulhaq Daulay itu juga dihadiri oleh pihak intansi terkait, kepolisian dan keempat cakades yang ikut dalam pemilihan tersebut.

Dalam rapat, tiga orang cakades sepakat meminta agar pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Madina menghitung kembali surat suara yang tidak disahkan oleh pihak panitia.

Lalu dalam kesepakatannya, mereka akan menyetujui siapa pun nanti pemenang cakades di Desa Huraba I, setelah dihitung kembali kotak surat suara yang tidak disahkan oleh pihak panitia tersbut.

Salah seorang cakades Maradotang Pulungan ketika dikonfimasi mengatakan dengan dibukanya kembali untuk dihitung surat suara yang tidak sah oleh panitia tersebut lantaran diduga adanya kertas suara yang dicoblos tidak mengenai atau mempengaruhi calon yang lain dalam satu surat suara tersebut dinyatakan gagal.

Untuk itu menurutnya hal seperti itu dinamakan coblos tembus atau yang biasa disebut senetrix.

“Artinya itu satu kali coblos mengenai kertas suara yang lain tapi tidak mempengaruhi calon yang lain. Artinya satu kali coblos itu ada dua lobang dan lobang kedua itu tidak mempengaruhi calon yang lain dan itu lah yang dibatakan oleh panitia pemilihan. Sehingga kita tiga calon merasa keberatan dan tidak adil,” ungkapnya.

Lanjutnya, sementara di dalam pemilihan lain seperti pemilihan kepala daerah, Pilpres maupun legislatif berdasarkan peraturan KPU coblos tembus itu dinyatakan sah.

Maka dari itu kita meminta kepada pemerintah daerah agar membuka kembali untuk dihitung surat suara yang tidak disahkan oleh pantia pemilihan kepala desa.

Sementara itu berbeda dengan pernyataan cakades Amas Muda yang telah memperoleh suara terbanyak, sebab ia menolak dan merasa keberatan kalau surat suara yang batal tersebut di buka kembali.

“Sebagai pemenang, saya keberatan dibukanya surat suara yang tidak sah itu sesuai dengan permintaan cakades lain, Karena sudah ada penetapan siapa pemenangnya oleh panitia oleh tentang hasil perolehan suara pilkades,” tegas Amas di sela rapat.

Menanggapi apa yang diminta para cakades, Sekda Madina Alamulhaq Daulay memaparkan Peraturan Bupati tentang Pilkades Serentak Tahun 2022. Namun, dalam keputusan rapat tersebut belum membuahkan hasil sehingga rapat pun di skor.

“Jadi dalam rapat ini sesuai peraturan Bupati untuk hari ini kita pending dulu, karena ini sudah mau masuk Magrib kita gak usah terburu buru, sebab nanti hasilnya gak bagus,” sebutnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment